posyandu balita

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Buku KIA
  2. Foto copy KK (bagi balita baru)

  1. 1. Meja 1: Balita didaftar di meja pendaftaran oleh kader 2. Meja 2: Balita ditimbang dan atau diukur tinggi badan (saat tertentu) 3. Meja 3: Hasil penimbangan dicatat di buku KIA dan Regester Posyandu oleh kader serta dipantau tumbuh kembangnya4. Meja 4: Kader melakukan penyuluhan tentang KIA, KB, Gizi, imunisasi , Diare menggunakan buku KIA, termasuk pemberian Vit. A, obat cacing, DDTK, BKB serta merujuk balita ke meja 5 5. Meja 5: a. Pelayanan Imunisasi diluar imunisasi rutin, Konseling KIA, KB, Gizi, Imunisasi, Diare oleh petugas b. Bila ada masalah kesehatan yg serius dirujuk ke Puskesmas

15 - 30 Menit/ balita

tidak di pungut biaya

Penimbangan, Pengukuran Tinggi Badan, Pemberian PMT,Penyuluhan/Konseling KIA, KB, Gizi, Imunisasi dll.Pemberian Vit A, Obat Cacing, BKB

a. Kotak Saran 

b. Petugas /tatap muka

 c. Telepon (0351) 483997, 475635. 

d. SMS dan Whatsapp 0882009018889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com

 f. Media Sosial : 

i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota.go.i d

 ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun

 iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo 

iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan 

h. Survei

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store