ambulans jenazah

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Kartu identitas KTP/ Kartu Jaminan Kesehatan

  1. 1. Menerima permintaan ambulans jenazah 2. Meminta informasi nama keluarga jenazah, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi, serta jam penjemputan 3. Menyiapkan kendaraan dan kelengkapan dalam ambulans jenazah 4. Menjemput dan mengantar jenazah

≥ 2 jam

1. Dalam kota - Jasa sarana : 40.000 - Jasa pelayanan sopir : 30.000 2. Luar kota (jarak paling sedikit dihitung 10 km) - Jasa sarana : 0,5 x jarak (km) x harga BBM yang berlaku saat melakukan perjalanan - Jasa pelayanan sopir : sesuai SPPD

Jasa pengangkutan jenazah

a. Kotak Saran 

b. Petugas /tatap muka

 c. Telepon (0351) 483997, 475635 

d. SMS dan Whatsapp 0882 0090 18889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com 

f. Media Sosial : 

i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota.go .id 

i. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

ii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo

 iii. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan 

h. Survei

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store