santun lansia

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Kartu identitas diri KTP/ Kartu Jaminan Kesehatan

  1. 1. Petugas memanggil nama pasien sesuai urutan dari ruang pendaftaran Poli Santun Lansia 2. Petugas melakukan anamnesa atau wawancara keluhan yang dirasakan oleh pasien kepada pasien atau pendamping jika dengan pendamping. 3. Petugas menuliskan hasil anamnesa keluhan pasien. 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik, tanda tanda vital pasien dan Laborat sederhana. 5. Petugas menuliskan hasil pemeriksaan dan tanda –tanda vital di rekam medik. 6. Petugas memasukkan data ke Sistem Informasi Kesehatan 7. Petugas mempersilahkan pasien menunggu panggilan ke dokter 8. Dokter memanggil pasien berdasarkan urutan pemeriksaan umum 9. Dokter memeriksa pasien, menentukandiagnose, terapi (resep),tindakan medik dan memberikan konseling. 10. Dokter bisa melakukan rujukan internal dan eksternal.

≤ 15 Menit

Sesuai Permenkes 64 tahun 2016 tentang standart tarif JKN, Peratuan Walikota Madiun Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas 

1. Pelayanan pemeriksaan umum, diagnose dan pemberian obat poli santun lansia ; Rp.15.000,- 

2. Injeksi ; Rp.15.000,- 3. Tindakan rawat luka; Rp. 20.000

Pelayanan pemeriksaan umum sesuai prosedur poli santun lansia

a. Kotak Saran 

b. Petugas /tatap muka 

c. Telepon (0351) 483997, 475635 d. SMS dan Whatsapp 0882 0090 18889

 e. Surat elektronik/ email tawangrejopuskesmas@gmail.com 

f. Media Sosial : 

i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota.g o.id

 ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo 

iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan 

h. Survei

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store