layanan konsultasi gizi

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. adanya register/ status pasien
  2. rujukan dari pustu melalui pemberitahuan sebelumnya (telp/ wa petugas pustu)
  3. membawa buku KIA (bagi bayi/balita/ibu hamil)

  1. 1. pasien datang sendiri/ dengan pendamping 2. salam, sapa, petugas memperkenalkan diri 3. mencocokkan identitas yang diperlukan 4. menentukan status gizi dengan pengukuran antropometri 5. melakukan konseling sesuai dengan masalah pasien 6. memberi waktu untuk tanya jawab 7. pencatatan administrasi 8. pemberian intervensi (bagi yang mendapatkan paket PMT) 9. penutup, pasien pulang

15 s/d 30 menit

Konseling Gizi Rp. 10.000

Konseling gizi

a. Kotak Saran

 b. Petugas /tatap muka 

c. Telepon (0351) 483997, 475635 

d. SMS dan Whatsapp 0882 0090 18889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com 

f. Media Sosial :

 i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota.go. id 

ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo

 iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan 

h. Survei


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store