No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023
Pasien datang diterima perawat jaga langsung
ditangani sesuai prioritas kegawatan (≤2 menit)
Pasien rawat jalan 5-10 menit (dari pasien masuk
UGD sampai pulang)
1.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
2. Peraturan Walikota Madiun Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas
Rekam medis LGD 10.000
Pemeriksaan dokter 25.000
Injeksi 15.000
Pasang infus 50.000
Rawat luka 20.000
Rawat luka bakar gr 1 20.000
Rawat luka bakar gr 2 25.000
Rawat luka ganggren 30.000
Insisi abses 20.000
Cross insisi 20.000
Angkat jahitan 20.000
Jahit luka < 5>
Jahit luka >5 jahitan 50.000
Pengambilan serumen 25.000
Pengambilan benda asing 25.000
Pasang kateter 30.000
Lepas kateter 20.000
Ekstraksi kuku 50.000
EKG 30.000
Pelayanan kegawat daruratan dan Pelayanan sesuai prioritas kegawatan
a. Kotak Saran
b. Petugas /tatap muka
c. Telepon (0351) 483997, 475635
d. SMS dan Whatsapp 0882 0090 18889
e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com
f. Media Sosial :
i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota.go. id
ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun
iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo
iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo
g. Pertemuan
h. Survei
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store