gawat darurat

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS)

  1. 1. Pasien datang ke UGD 2. Perawat jaga menentukan triase 3. Perawat jaga mendata pasien dan memberi nomor rekam medis 4. Perawat melakukan kajian keperawatan dan pemeriksaan fisik 5. Dokter melakukan pemeriksaan 6. Dokter memberikan terapi 7. Pasien pulang setelah mendapat terapi 8. perawat dan dokter melengkapi rekam medis 9. Bila ada tindakan pasien/keluarga pasien memberikan persetujuan tindakan (inform consent) sebelum dilakukan tindakan

Pasien datang diterima perawat jaga langsung ditangani sesuai prioritas kegawatan (≤2 menit) Pasien rawat jalan 5-10 menit (dari pasien masuk UGD sampai pulang)

1.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

 2. Peraturan Walikota Madiun Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas 

 Rekam medis LGD 10.000 

 Pemeriksaan dokter 25.000 

 Injeksi 15.000 

 Pasang infus 50.000 

 Rawat luka 20.000

  Rawat luka bakar gr 1 20.000 

 Rawat luka bakar gr 2 25.000

Rawat luka ganggren 30.000 

 Insisi abses 20.000 

 Cross insisi 20.000 

 Angkat jahitan 20.000 

 Jahit luka < 5>

 Jahit luka >5 jahitan 50.000 

 Pengambilan serumen 25.000 

 Pengambilan benda asing 25.000 

 Pasang kateter 30.000 

 Lepas kateter 20.000 

 Ekstraksi kuku 50.000 

 EKG 30.000

Pelayanan kegawat daruratan dan Pelayanan sesuai prioritas kegawatan

a. Kotak Saran

 b. Petugas /tatap muka 

c. Telepon (0351) 483997, 475635 

d. SMS dan Whatsapp 0882 0090 18889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com 

f. Media Sosial :

 i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota.go. id 

ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo

 iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan 

h. Survei


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store