ambulans latar jembar 24 jam

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang masih berlaku.

  1. 1. Permintaan Rujukan dari UGD, RB, Pemeriksaan Umum Puskesmas. 2. Permintaan ambulans dari masyarakat

30 menit

Dalam kota Rp. 150.000 

Luar kota minimal 5 km Rp. 550.000

 Luar kota 5-50 km Rp. 650.000 

Luar kota 50-100 km Rp. 800.000 

Luar kota 100-150 km Rp. 1.265.000 

Luar kota 150-250 km Rp. 1.650.000

Memperolah jasa transportasi pasien gawat darurat

Kotak Saran

 b. Petugas /tatap muka 

c. Telepon (0351) 483997, 475635 

d. SMS dan Whatsapp 0882 0090 18889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com 

f. Media Sosial : 

i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota.go. id 

ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo

 iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan 

h. Survei

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store