Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS)
  3. Buku Rujukan UKS dari sekolah di wilayah kerja Puskesmas Tawangrejo

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian melalui mesin antrian
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  3. 3. Petugas meminta atau menanyakan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (jika punya)
  4. 4. Petugas menanyakan keluhan pasien
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan
  6. 6. Petugas melakukan tindakan berdasarkan keluhan dan pemeriksaan dengan persetujuan pasien
  7. 7. Petugas memberikan resep sesuai indikasi dan diambil di ruang farmasi
  8. 8. Petugas melakukan rujukan internal ataupun eksternal ( ke faskes yang lebih tinggi ) sesuai indikasi
  9. 9. Petugas mempersilahkan pasien untuk langsung pulang jika tidak ada indikasi untuk diberikan resep obat

1. Konsultasi dan pemeriksaan : 10 menit 

2. Pencabutan gigi sulung : ± 10 – 15 menit 

3. Pencabutan gigi permanen : 15 – 60 menit 

4. Penambalan gigi : 30 – 40 menit 

5. Pembersihan karang gigi : 30 - 60 menit 

6. Terapi grinding / bongkar tumpatan / dry socket : 15 – 20 menit 

7. Perawatan saluran akar : 15 – 20 menit

1. Peserta BPJS /KIS dilayani sesuai ketentuan 

2. Pasien diluar no Jamkesmas/BPJS/Kis dilayani sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun No. 77 tahun 2022 yaitu : 

1.Pemeriksaan gigi tanpa resep : Rp. 20.000,- 

2. Pemeriksaan gigi dengan resep :Rp. 35.000,- 

3. Pencabutan gigi susu dengan anestesi topikal tanpa resep : Rp. 45.000,- 

4. Pencabutan gigi anestesi topikal dengan resep : Rp. 70.000,- 

5. Cabut gigi susu/tetap per gigi dengan anestesi lokal tanpa obat : Rp. 150.000,- 

6. Cabut gigi dengan penyulit : Rp. 150.000,- 

7. Cabut gigi susu/tetap dengan anestesi lokal dengan obat : Rp. 165.000, 

8. Tumpatan tetap kecil tanpa sinar : Rp. 50.000,- 

9. Tumpatan tetap besar tanpa sinar : Rp. 75.000 

10. Tumpatan tetap sinar kecil: Rp. 180.000,- 

11. Tumpatan tetap sinar besar : Rp. 220.000,- 

12. Tumpatan sementara : Rp.25.000,- 

13. Perawatan syaraf : Rp. 35.000,- 

14. Pengisian saluran akar /mumifikasi : Rp. 70.000,- 

15. Pembersihan karang gigi per regio : Rp. 30.000,- 

16. Terapi solux : Rp. 30.000,- 

17. Grinding : Rp. 15.000,-

8. Open bur : Rp. 15.000,- 

19. Bongkar tumpatan : Rp. 20.000 

20. Perawatan dry socket : Rp. 30.000,-

1. Pelayanan Pencabutan gigi sulung atau permanen 2. Pelayanan Penambalan gigi sementara/tetap 3. Pelayanan Pembersihan karang gigi 4. Pelayanan Terapi grinding 5. Pelayanan bongkar tumpatan 6. Pelayanan kasus dry socket 7. Pelayanan perawatan saluran akar

a. Kotak Saran 

b. Petugas /tatap muka 

c. Telepon (0351) 483997, 475635 

d. SMS dan Whatsapp : 0882 0090 18889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com 

f. Media Sosial : 

i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota. go.id 

ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo 

iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan 

h. Survei

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store