Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS)

  1. 1. Petugas memanggil nama pasien sesuai urutan dari ruang pendaftaran
  2. 2. Petugas melakukan anamnesa atau wawancara keluhan yang dirasakan oleh pasien kepada pasien atau pendamping jika dengan pendamping.
  3. 3. Petugas menuliskan hasil anmnesa keluhan pasien
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan tanda tanda vital pasien
  5. 5. Petugas menuliskan hasil pemeriksaan dan tanda –tanda vital di rekam medis.
  6. 6. Petugas memasukkan data ke Sistem Informasi Kesehatan
  7. 7. Petugas mempersilahkan pasien menunggu panggilan ke dokter
  8. 8. Dokter memanggil pasien berdasarkan urutan pemeriksaan umum
  9. 9. Dokter memeriksa pasien, menentukan diagnose, terapi (resep), tindakan medik dan memberikan konseling.
  10. 10. Dokter bisa memberikan surat istirahat sakit.
  11. 11. Dokter dan Petugas dapat memberikan surat sehat.
  12. 12. Dokter bisa melakukan rujukan internal dan eksternal.

≤ 15 Menit

1. Pelayanan pemeriksaan umum,diagnose dan pemberian obat ; Rp.15.000,- 

2. Injeksi ; Rp.20.000,- 

3. Tindakan rawat luka; Rp. 20.000,- 

4. Tindakan Inccisi Abses; Rp.20.000,- 

5. Angkat Jahitan<5>

6. Angkat Jahitan>5; Rp.20.000,- 

7. Pengambilan Cerumen ;Rp.25.000,- 

8. Rawat Luka Gangrene Rp.30.000,- 

9. Tindakan Ekstraksi Kuku Rp. 50.000,- 

10.Pemeriksaan Buta Warna Rp. 15.000,- 

11.Pemeriksaan Kesehatan umum, CPNS, calon tenaga kerja, keperluan diklat, pertandingan, mendaftar haji Rp. 15.000,- 

12.Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji (diluar pemeriksaan penunjang ) Rp.100.000,- 

13.Pemeriksaan kesehatan Calon Pengantin Rp.25.000,-

1. Pelayanan pemeriksaan umum sesuai prosedur 2. Pelayanan tindakan medis dan perawatan apabila di butuhkan sesuai standart yang ditetapkan diantaranya; a. Injeksi b. Tindakan rawat luka c. Tindakan Inccisi Abses d. Angkat Jahitan e. Pengambilan Cerumen f. Rawat Luka Gangren 3. Pelayanan resep dokter 4. Pelayanan surat sakit dan Sehat 5. Pelayanan rujukan internal dan ekternal.

a. Kotak Saran 

b. Petugas /tatap muka 

c. Telepon (0351) 483997, 475635 

d. SMS dan Whatsapp : 0882 0090 18889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com

f. Media Sosial : 

i.Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota.go. id

ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo 

iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan 

h. Survei

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store