Pendaftaran

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS)

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian pada mesin antrian
  2. 2. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian
  3. 3. Petugas pendaftaran meminta kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan pasien (jika punya)
  4. 4. Petugas mendaftar pasien ke Sistem Informasi Kesehatan (SIK)
  5. 5. Petugas pendaftaran menanyakan bagian yang akan di tuju
  6. 6. Petugas pendaftaran mengambilkan dokumen rekam medis pasien (pasien lama) dan membuatkan dokumen rekam medis baru (pasien baru)
  7. 7. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menunggu
  8. 8. Petugas pendaftaran mendistribusikan dokumen rekam medis ke bagian yang dituju

≤ 5 Menit

10.000

Pelayanan pendaftaran sesuai prosedur

a. Kotak Saran 

b. Petugas /tatap muka 

c. Telepon (0351) 483997, 475635 

d. SMS dan Whatsapp :0882 0090 18889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com 

f. Media Sosial : 

i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota.go .id 

ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo 

iv. Youtube

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online mobile JKN