No. SK: 973/014/2023
Jangka watuu Penerimaan Pembayaran Paiak sampai
penerbitan TBP maksimal 10 menit
10ar pengenaan PAP
Denda keterlambatan/kekurangan bayar sebesar 2% pokok PAP
SKPD PAP dan TBP
Sarana pengaduan:
1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 081542711330
b. Instagram : Samsat Kota Pekalongan
c. Facebook : Samsat Kota Pekalongan
d. Twitter : @uppdkotapkl
e. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
f. Email : up3adktpekalongan@gmail.com
g. Website : https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kota-pekalongan
2) Secara langsung
a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.
b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.
c. Penyelesaian pengaduan 30 menit.
3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :
a. Leaflet;
b. Brosur;
c. Monitor informasi;
d. Monitor SAKPOLE;
e. bapenda.jatengprov.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store