Standar Pelayanan Pemblokiran Kendaraan Bermotor

No. SK: 973/014/2023

  1. Fotocopy identitas Pemohon yang sah sesuai data kendaraan bermotor (apabila diwakilkan wajib dilengkapi dengan surat kuasa)
  2. Surat permohonan dari penyidik atau penuntut umum
  3. Surat permohonan dari panitera berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan
  4. Surat permohonan dari pemilik kendaraan bermotor dengan melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan buKi pemindahtanganan kepemilikan (blokir jual beli)
  5. Surat permohonan dari kreditur dengan melampirkan fotokopi sertifi kat fidusia

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan bermotor
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Unit pelaksana Regident di Samsat mengajukan permohonan blokir ke Kasatlantas pada tingkat Polres / Polresta atau Kasubdit Min Regident pada tingkat Polda
  4. Kasubdit min Regident atau Kasatlantas setempat melakukan verifikasi dan pemblokiran atas ajuan dari Samsat
  5. Memberikan informasi pada Regident di Samsat bahwa status kendaraan telah diblokir
  6. Memberikan Surat Tindasan Blokir ke Petugas Bapenda di UPPD/Samsat
  7. Petugas Bapenda menonaktifkan status pajak kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan berkas kendaraan bermotor maksimal 50 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a)      Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)      Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)      Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.


Status pajak terblokir

Sarana pengaduan:

 1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

 a. WhatsApp : 081542711330

 b. Instagram : Samsat Kota Pekalongan

 c. Facebook : Samsat Kota Pekalongan

 d. Twitter : @uppdkotapkl

 e. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

 f. Email : up3adktpekalongan@gmail.com

 g. Website : https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kota-pekalongan

 2) Secara langsung

 a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.

 b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.

 c. Penyelesaian pengaduan 30 menit.

 3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :

 a. Leaflet;

 b. Brosur;

 c. Monitor informasi;

 d. Monitor SAKPOLE;

 e. bapenda.jatengprov.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemblokiran Kendaraan Bermotor"