Standar Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara/Pengadilan

  1. Permohonan dari pemenang lelang
  2. Identitas diri pemenang lelang a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KTTAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kaftu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  3. Risalah lelang
  4. Cek fisik kendaraan bermotor
  5. Cek fisik kendaraan bermotor
  6. Surat keputusan Haki (Inkrah)

  1. Pemenang Lelang mengajukan Permohonan pendaftaran regident
  2. Verifikasi data Regident Kendaraan bermotor
  3. Menetapkan besaran PKB, PNBP dan SWDKLI-AJ yang harus dibayar dan Mencetak SKKP
  4. Memverifikasi SKKP
  5. Menerima Pembayaran SKKP
  6. Penghapusan Obyek Pajak kendaraan bermotor
  7. Penyerahan dokumen kepada wajib pajak

Jangka waktu mulai dari pemenang lelang mengajukan permohonan penghapusan registrasi di Samsat kendaraan terdaftar sampai penyerahan dokumen kepada wajib pajak maksimal 45 menit.

Berdasarkan :

a)         Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)         Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)          Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.


1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pKB/BBNKB, SWDI(LIAI dan PNBP 2. Berita acara penghapusan regident 3. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (S[NK) 4. Tanda Nomor Kqndaraan Bermotor (TNKB)

Sarana pengaduan:

 1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

 a. WhatsApp : 081542711330

 b. Instagram : Samsat Kota Pekalongan

 c. Facebook : Samsat Kota Pekalongan

 d. Twitter : @uppdkotapkl

 e. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

 f. Email : up3adktpekalongan@gmail.com

 g. Website : https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kota-pekalongan

 2) Secara langsung

 a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.

 b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.

 c. Penyelesaian pengaduan 30 menit.

 3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :

 a. Leaflet;

 b. Brosur;

 c. Monitor informasi;

 d. Monitor SAKPOLE;

 e. bapenda.jatengprov.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara/Pengadilan"