Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan
sesuai dengan pengajuan penghapusan keringanan
pajak kendaraan bermotor
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKBiBBNKB, SWDKLLAI dan PNBP 2. Berita Acara penghapusan regident 3. Surat keputusan penghapusan PKB
Sarana pengaduan:
1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 081542711330
b. Instagram : Samsat Kota Pekalongan
c. Facebook : Samsat Kota Pekalongan
d. Twitter : @uppdkotapkl
e. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
f. Email : up3adktpekalongan@gmail.com
g. Website : https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kota-pekalongan
2) Secara langsung
a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.
b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.
c. Penyelesaian pengaduan 30 menit.
3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :
a. Leaflet;
b. Brosur;
c. Monitor informasi;
d. Monitor SAKPOLE;
e. bapenda.jatengprov.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store