Standar Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Syarat Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor oleh Pemilik Kendaraan:
  2. Surat permohonan
  3. KTP
  4. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kendaraan bermotor tidak di operasionalkan
  5. BPKB
  6. STNK
  7. TNKB
  8. Foto kendaraan bermotor
  9. SKKP tahun terakhir
  10. BuKi pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

  1. Mengajukan Permohonan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Memproses Permohonan dan atau Identifikasi Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Memverifikasi Permohonan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan piutang pajak kendaraan bermotor
  5. Menetapkan besaran PKB, PNBP, dan SWDKLIAI yang harus dibayar dan mencetak SKKP
  6. Memverifikasi SKKP
  7. Menerima Pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLAJ
  8. Melaksanakan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor
  9. Menghapus Obyek Pajak Kendaraan Bermotor

Jangka waktu mulai mengajukan permohonan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor sampai penghapusan objek paja k kendaraan bermotor maKimal 3 bulan.

Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sesuai dengan pengajuan penghapusan keringanan pajak kendaraan bermotor

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKBiBBNKB, SWDKLLAI dan PNBP 2. Berita Acara penghapusan regident 3. Surat keputusan penghapusan PKB

Sarana pengaduan:

 1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

 a. WhatsApp : 081542711330

 b. Instagram : Samsat Kota Pekalongan

 c. Facebook : Samsat Kota Pekalongan

 d. Twitter : @uppdkotapkl

 e. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

 f. Email : up3adktpekalongan@gmail.com

 g. Website : https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kota-pekalongan

 2) Secara langsung

 a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.

 b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.

 c. Penyelesaian pengaduan 30 menit.

 3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :

 a. Leaflet;

 b. Brosur;

 c. Monitor informasi;

 d. Monitor SAKPOLE;

 e. bapenda.jatengprov.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor"