Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Mesin

No. SK: 973/014/2023

  1. Identitas Diri : a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK b. Badan : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  3. STNK dan SKKP tahun terakhir
  4. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  5. Kwitansi pembelian mesin
  6. BPKB, STNK dan asal usul berkas ranmor mesin pengganti
  7. Faktur pembelian mesin pengganti
  8. Surat keterangan dari bengkel resmi atau APM atau Bengkel Umum yang melakukan penggantian mesin/bengkel yang ditunjuk
  9. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk ganti mesin bukan baru

  1. Pendaftaran perubahan mesin
  2. Verifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan PKB, BBNKB, SWDKLLJ, PNBP, dan mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Menyerahkan STNK dan SKKP
  9. Mengarsipkan dokumen ranmor

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan  sampai dengan penyerahan STNK dan SKKP maksimal 35 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a)      Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)      Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)      Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

 


STNK dan SKKP

Sarana pengaduan:

 1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

 a. WhatsApp : 081542711330

 b. Instagram : Samsat Kota Pekalongan

 c. Facebook : Samsat Kota Pekalongan

 d. Twitter : @uppdkotapkl

 e. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

 f. Email : up3adktpekalongan@gmail.com

 g. Website : https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kota-pekalongan

 2) Secara langsung

 a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.

 b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.

 c. Penyelesaian pengaduan 30 menit.

 3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :

 a. Leaflet;

 b. Brosur;

 c. Monitor informasi;

 d. Monitor SAKPOLE;

 e. bapenda.jatengprov.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Mesin"