No. SK: 973/014/2023
Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan berkas kendaraan bermotor maksimal 50menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.
Berdasarkan :
a) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
b) Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.
c) Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
STNK, SKKP, TNKB, Stiker Kartu Dana SWDKLLAJ
Sarana pengaduan:
1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 081542711330
b. Instagram : Samsat Kota Pekalongan
c. Facebook : Samsat Kota Pekalongan
d. Twitter : @uppdkotapkl
e. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
f. Email : up3adktpekalongan@gmail.com
g. Website : https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kota-pekalongan
2) Secara langsung
a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.
b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.
c. Penyelesaian pengaduan 30 menit.
3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :
a. Leaflet;
b. Brosur;
c. Monitor informasi;
d. Monitor SAKPOLE;
e. bapenda.jatengprov.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store