No. SK: 014 TAHUN 2023
Jangka waKu penerimaan pembayaran Retribusi Daerah
sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit.
Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di tinjau
kembali paling lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur.
Tarif Retribusi terahir ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah (Pergub 16
Tahun 2022) Denda keterlambatan sebesar Zo/a dari
pokok Retribusi Daerah
SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) TBP (Tanda BuKi Pembayaran) STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah)
1.Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui laman resmi (https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-sragen )
3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub;
4. Pengaduan melalui media social (Instagram “ @samsat_sragen”, Twitter “@samsat_sragen”)
5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, (0271-891247/891260, 0852 2713 7773)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store