Standar Pelayanan Perpanjangan STNK Dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan

No. SK: 973/014/2023

  1. Identitas Diri : a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/KTA sesuai STNK) b. Badan : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan d. Instansi Pemerintah (Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional) : Melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan dan diberi stempel
  2. Fotokopi KTP bagi yang diberikan tugas
  3. STNK
  4. BPKB
  5. Hasil cek fisik Ranmor
  6. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  7. Bukti Pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
  8. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari : a. Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; b. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; atau c. Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. d. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Pengelola Transpoftasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. e. Seftifikasi standar yang terverifikasi/ijin usaha OSS yang berlaku efektif/ijin usaha angkutan lama yang masih berlaku

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Wajib Pajak Melakukan Pendaftaran
  3. PemeriKaan dan Penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  4. Cek data dan Entry ke system
  5. Penetapan PKB & SWDKLLAJ
  6. Percetakan SKKP(Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  7. Memverifikasi SKKP
  8. Pembayaran PKB & SWDKLLAJ
  9. Pencetakan STNK
  10. Pencetakan TNKB
  11. Penyerahan STNK, SKKP, dan TNKB


Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan  sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 45 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.



Berdasarkan :

a)        Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)        Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

STNK, SKKP dan TNKB.

Sarana pengaduan:

1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

 a. WhatsApp : 081542711330

 b. Instagram : Samsat Kota Pekalongan

 c. Facebook : Samsat Kota Pekalongan

 d. Twitter : @uppdkotapkl

 e. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

 f. Email : up3adktpekalongan@gmail.com

 g. Website : https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kota-pekalongan

 2) Secara langsung

a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.

b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.

c. Penyelesaian pengaduan 30 menit. 

3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor : 

 a. Leaflet; 

 b. Brosur; 

 c. Monitor informasi; 

 d. Monitor SAKPOLE; 

 e. bapenda.jatengprov.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan STNK Dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan"