Standar Pelayanan Pengesahan Stnk Dan Pembayaran Pajak 1 Tahunan

  1. Identitas Diri
  2. STNK
  3. SKKP Terakhir
  4. Bukti pelunasan DPWKP (khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

  1. Wajib Pajak Melakukan Pendaftaran
  2. Pemeriksaan dan Penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  3. Cek data dan Entry ke system
  4. Penetapan PKB & SWDKLLAJ
  5. Percetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  6. Memverifikasi SKKP
  7. Pembayaran PKB & SWDKLLAJ
  8. Pengesahan STNK

Jangka waktu mulai dari verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan STNK dan SKKP maksimal 8 menit.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah yang berlaku terkait dengan NJKB, Jenis, Tipe, dan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP Pengesahan pada STNK

1.  Pengaduan melalui kotak saran;

2.  Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.  Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

4.Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Stnk Dan Pembayaran Pajak 1 Tahunan"