Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 Menit.
<meta charset="utf-8" />
Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:
a. Penerbitan STNK :
Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-
b. Penerbitan TNKB :
Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-
Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :
Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya :
1% untuk penyerahan kendaraan orang pribadi, badan, angkutan umum, hibah dan waris
1% untuk kendaraan bermotor (eks CC/CD, eks Badan-badan Internasional dibawah PBB, Eks Kontraktor Asing yang tidak direeksport) dari Badan Penyalur kepada pihak ke III ( Badan Penyalur sudah mengajukan STNK tetap/sudah membayar BBNKB)
1% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang barang sitaan
Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB
Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
Tarif PKB Progresif
2% untuk kepemilikan kedua
2,5% untuk kepemilikan ketiga
3% untuk kepemilikan keempat
3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
Ketentuan Progresif :
Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih)
Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus
Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan
Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah
Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:
NJKB dan;
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:
Golongan | Keterangan | Tarif (Rp) |
Golongan A | Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran | 0 |
Golongan B | Mobil derek dan sejenisnya | 20.000 |
Golongan C1 | Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga | 32.000 |
Golongan C2 | Sepeda motor dan scooter diatas 250cc | 80.000 |
Golongan DP | Pick Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum | 140.000 |
Golongan DU | Mobil penumpang angkutan umum s.d 1.600cc | 70.000 |
Golongan EP | Bus dan Microbus bukan angkutan umum | 150.000 |
Golongan EU | Bus dan Microbus bukan angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600cc | 87.000 |
Golongan F | Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya | 160.000 |
Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp3.000,-
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Stiker Kartu Dana SWDKLLAJ
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store