No. SK: KB/1/XI/2021, 973/17.698, P/32/SP/2021
Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SK maksimal 22 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pokok PKB serta sanksi administratif PKB dan/atau BBNKB
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media sosial:
· Instagram : samsatsemarang1
· Twitter : @samsat_smg1
· Facebook : Samsat Semarang-Satu
4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS):
· Telepon: 0246712916
· Whatsapp: 085921160648
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store