No. SK: KB/1/XI/2021, 973/17.698, P/32/SP/2021
Jangka waktu mulai dari proses pengajuan
permohonan sampai pengarsipan berkas maksimal 60 menit
Tidak dipungut biaya
Status Kendaraan telah dibuka blokir
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media sosial:
· Instagram : samsatsemarang1
· Twitter : @samsat_smg1
· Facebook : Samsat Semarang-Satu
4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS):
· Telepon: 0246712916
· Whatsapp: 085921160648
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store