No. SK: KB/1/XI/2021, 973/17.698, P/32/SP/2021
Jangka waktu mulai dari pemohon mengajukan
permohonan pemblokiran kendaraan bermotor
sampai dengan penonaktifan status pajak kendaraan bermotor maksimal 50 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Blokir
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media sosial:
· Instagram : samsatsemarang1
· Twitter : @samsat_smg1
· Facebook : Samsat Semarang-Satu
4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS):
· Telepon: 0246712916
· Whatsapp: 085921160648
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store