Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor

No. SK: KB/1/XI/2021, 973/17.698, P/32/SP/2021

  1. Syarat Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor oleh Pemilik Kendaraan: a. Surat permohonan b. KTP c. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kendaraan bermotor tidak di operasionalkan d. BPKB e. STNK f. TNKB g. Foto kendaraan bermotor h. SKKP tahun terakhir i. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
  2. Penghapusan atas dasar pertimbangan pejabat regident dilakukan jika : a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasionalkan b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melaksanakan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK
  3. Ketentuan Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor: a. Mengirim surat peringatan pertama untuk jangka waktu 1 bulan b. Mengirim surat peringatan kedua apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan c. Mengirim surat peringatan ketiga apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan d. Penghapusan dilakukan setelah 1 bulan sejak peringatan ketiga tidak ditanggapi oleh pemilik kendaraan bermotor e. Surat peringatan disampaikan secara manual atau elektronik
  4. Penghapusan regident kendaraan bermotor ditindaklanjuti dengan penghapusan objek pajak kendaraan bermotor dengan berita acara antara Kasatlantas/Kanit Regident dan Kasi PKB diketahui Kepala UPPD.
  5. Penghapusan tidak berlaku bagi kendaraan a. Diblokir b. Dalam proses lelang c. Kendaraan bermotor yang rusak berat masih dalam perbaikan d. Kendaraan bermotor barang bukti kecelakaan lalu lintas

  1. Mengajukan Permohonan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Memproses Permohonan dan atau Identifikasi Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Memverifikasi Permohonan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan piutang pajak kendaraan bermotor
  5. Menetapkan besaran PKB, PNBP, dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP
  6. Memverifikasi SKKP
  7. Menerima Pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLAJ
  8. Melaksanakan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor
  9. Menghapus Obyek Pajak Kendaraan Bermotor

Jangka waktu mulai mengajukan permohonan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor sampai penghapusan objek pajak kendaraan bermotor maksimal 3 bulan.

Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sesuai dengan pengajuan penghapusan keringanan pajak kendaraan bermotor

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Berita Acara penghapusan regident 3. Surat keputusan penghapusan PKB

1.   Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media sosial:

·       Instagram : samsatsemarang1

·       Twitter : @samsat_smg1

·       Facebook : Samsat Semarang-Satu

4.  Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS):

·       Telepon: 0246712916

·       Whatsapp: 085921160648


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor "