No. SK: KB/1/XI/2021, 973/17.698, P/32/SP/2021
Jangka waktu mulai mengajukan permohonan
penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor
sampai penghapusan objek pajak kendaraan bermotor maksimal 3 bulan.
Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sesuai dengan pengajuan penghapusan
keringanan pajak kendaraan bermotor
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Berita Acara penghapusan regident 3. Surat keputusan penghapusan PKB
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media sosial:
· Instagram : samsatsemarang1
· Twitter : @samsat_smg1
· Facebook : Samsat Semarang-Satu
4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS):
· Telepon: 0246712916
· Whatsapp: 085921160648
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store