Pelayanan Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  2. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Faktur pembelian kendaraan bermotor
  4. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  5. Bukti pelunasan BPKB
  6. Surat Dokumen dari Pabean (Kendaraan Bermotor CBU): a. PIB (Pemberitahuan Impor Barang b. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) c. SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) d. VIN (Vehicle Identification Number ) e. TPT Import (Tanda Pendaftaran Tipe)
  7. NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor)
  8. Khusus Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk, melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari bengkel/ karoseri yang memiliki ijin dari instansi berwenang.
  9. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari : a. Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; b. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; atau c. Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. d. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. e. Sertifikasi standar yang terverifikasi/ijin usaha OSS yang berlaku efektif/ijin usaha angkutan lama yang masih berlaku
  10. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan tercantumnya Nomor Kode Rekening.
  11. Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU, KAPOLRI, dilengkapi fotocopy dilegalisir oleh kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut.
  12. Surat keputusan penghapusan kendaraan bermotor dan daftar penghapusan kendaraan bermotor dari dinas TNI/POLRI
  13. Untuk kendaraan hasil lelang dilengkapi dengan Surat penetapan pemenang dan kutipan risalah lelang kendaraan bermotor
  14. Berita acara penyerahan kendaraan bermotor yang dilelang
  15. Bukti pembayaran harga lelang

  1. Melakukan pendaftaran kendaraan baru / dump TNI/Polri dengan menyerahkan berkas persyaratan.
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan Bermotor yang diajukan.
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi.
  4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif.
  5. Menetapkan besaran BBNKB I, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP.
  6. Memverifikasi SKKP.
  7. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP.
  8. Mencetak STNK.
  9. Mencetak TNKB.
  10. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB.
  11. Mengarsipkan SKKP.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 60 menit

1.  Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a.  Penerbitan STNK :

- Roda 4 atau lebih          Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3               Rp 100.000,-

b.  Penerbitan TNKB :

- Roda 4 atau lebih          Rp 100.000,-

- Roda 2 atau 3               Rp  60.000,-

2.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)

a.  Tarif BBNKB penyerahan Pertama :

1)    12,5% untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor orang pribadi, badan, angkutan umum dan Instansi pemerintah

2)    12,5% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang dump TNI/POLRI

b.  Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

c.   Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB

3.  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.   Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

1)  1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan

2) 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum

3) 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

b. Tarif PKB Progresif 

1)  2% untuk kepemilikan kedua

2)  2,5% untuk kepemilikan ketiga

3)  3% untuk kepemilikan keempat

4)  3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

5)  Ketentuan Progresif :

a)      Kepemilikan Pribadi  (TNKB Hitam/Putih)

b)     Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus

c)      Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

d)     Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan

e)      Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah

c.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

1)  NJKB dan;

2)  Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

4.  Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

Golongan

Keterangan

Tarif (Rp)

Golongan A

 

Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran

 

0

 

Golongan B

Mobil derek dan sejenisnya

20.000

Golongan C1

Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga

32.000

Golongan C2

Sepeda motor dan scooter diatas 250cc

80.000

Golongan DP

Pick Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum

140.000

Golongan DU

Mobil penumpang angkutan umum s.d 1.600cc

70.000

Golongan EP

Bus dan Microbus bukan angkutan umum

150.000

Golongan EU

Bus dan Microbus bukan angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600cc

87.000

Golongan F

Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya

160.000

Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana /  sertifikat sebesar Rp3.000,-

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media sosial:

-Instagram : samsatsemarang1

-Twitter : @samsat_smg1

-Facebook : Samsat Semarang-Satu

4.  Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS):

-Telepon: 0246712916

-Whatsapp: 085921160648

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak"