Pelayanan Mutasi Masuk KBM

  1. Dokumen persyaratan: 1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, KITAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), surat tugas ditandai dengan tanda tangan oleh pimpinan serta di bubuhi cap instansi yang bersangkutan, keterangan domisili, surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan, rekomendasi dari: 1) Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk Kawasan perkotaan yang melampau batas wilayah provinsi; 2) Gubernur untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi 3) Bupati/walikota untuk Kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. 4) Dinas perhubungan kabupaten/kota dan atau balai pengelola transportasi darat direktorat jenderal perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. 5) Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening. 6) Surat keterangan asal usul kendaraan. 2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor; 3. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani; 4. Dokumen kendaraan dari SAMSAT asal; a. STNK b. SKKP terakhir; c. BPKB; d. Arsip STNK dan BPKB; e. Surat keterangan Fiskal (SKF) dari SAMSAT asal; f. Kwitansi Jual beli bermaterai cukup; Persyaratan tambahan: 1. Balik nama eks lelang kendaraan dinas milik negara, surat keputusan penjualan dan penghapusan inventaris dari pejabat yang berwenang, risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang disahkan oleh panitia lelang/pejabat yang berwenang. Formulir permohonan STNK penetapan nama pemenang lelang rekomendasi Satlantas setempat. 2. Hibah : surat keterangan hibah/akte notaris/ keputusan pengadilan negeri; 3. Eks angkutan umum kwitansi pembelian bermaterai cukup, bukti pelunasan DPWKP dari SAMSAT asal. Surat pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan.

  1. 1. Melakukan pendaftaran mutasi masuk; 2. Memverifikasi persyaratan permohonan yang diajukan; 3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi; 4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif. 5. Menetapkan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP; 6. Memverifikasi SKKP 7. Menerima pembayaran SKKP 8. Mencetak STNK 9. Mencetak TNKB 10. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB; 11. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 Menit. 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mutasi Masuk

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

4.    Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Mutasi Masuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Masuk KBM"