Pelayanan Mutasi Keluar KBM

  1. Dokumen persyaratan: 1. Identitas diri a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, KITAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas. 2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor 3. STNK 4. BPKB 5. Dokumen arsip kendaraan bermotor. 6. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani. Persyaratan tambahan: 1. Kuitansi jual beli bermaterai cukup; 2. Balik nama eks lelang kendaraan dinas milik negara Surat keputusan penjualan dan penghapusan inventaris dari pejabat yang berwenang: a. Risalah lelang b. Bukti pembayaran lelang yang disahkan oleh panitia lelang/pejabat yang berwenang. c. Formulir permohonan STNK d. Penetapan nama pemenang lelang 3. Hibah, surat keterangan hibah, akte notaris/keputusan pengadilan negeri; 4. Eks angkutan umum kuitansi pembelian bermaterai cukup; 5. Surat pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan; 6. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning).

  1. 1. Melakukan pendaftaran pembayaran pajak mutasi keluar (dalam dan keluar provinsi); 2. Memverifikasi persyaratan pembayaran pajak mutasi keluar; 3. Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLAJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP; 4. Memverifikasi SKKP; 5. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP mutasi keluar; 6. Menerbitkan surat keterangan fiskal antar daerah; 7. Pemilik kendaraan bermotor menerima surat keterangan fiskal antar daerah; 8. Mengarsipkan SKKP dan arsip surat keterangan fiskal antar daerah.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mutasi keluar

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

4.    Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Mutasi keluar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Keluar KBM"