Jangka waktu mulai dari proses pengajuan permohonan sampai pengarsipan berkas maksimal 60 menit |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan buka Blokir KBM
1. Pengaduan melalui kotak saran; 2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N; 3. Pengaduan melalui media sosial (Instagram/Twitter/ Facebook) 4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store