Jangka waktu penerimaan pembayaran Retribusi Daerah sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit. |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Retribusi Daerah
1. Pengaduan melalui kotak saran; 2. Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id); 3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N; 4. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook) 5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS);pada masing-masing unit kerja. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store