Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Via Aplikasi New Sakpole

  1. 1. Menggunakan Aplikasi NEW SAKPOLE berbasis Android 2. STNK 3. KTP sesuai STNK 4. Foto diri a.n. STNK 5. Terlambat tidak lebih dari 10 bulan

  1. 1. Mendaftar melalui Aplikasi NEW SAKPOLE 2. Memverifikasi kendaraan bermotor 3. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ 4. Menerima pembayaran 5. Menerbitkan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik) 6. Mencetak SKKP di Samsat di lakukan oleh petugas Bapenda 7. Mencetak SKKP secara elektronik 8. Pengesahan STNK dilakukan di Samsat oleh petugas Kepolisian 9. Pengesahan STNK secara elektronik

Dari proses pendaftaran sampai dengan cetak SKKP :

Verifikasi maksimal 30 menit


Tidak dipungut biaya

Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor Via Aplikasi New Sakpole

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

4.    Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan PKB Via Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Via Aplikasi New Sakpole"