Jangka waktu mulai dari pemohon mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan bermotor sampai dengan penonaktifan status pajak kendaraan bermotor maksimal 50 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pemblokiran Kendaraan
1. Pengaduan melalui kotak saran; 2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N; 3. Pengaduan melalui media sosial (Instagram/Twitter/ Facebook) 4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store