Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor atas Kendaraan lelang dan Sitaan Negara

  1. Dokumen persyaratan: 1. Permohonan dari pemenang lelang 2. Identitas diri pemenang lelang a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas. 3. Risalah lelang 4. Cek fisik kendaraan bermotor 5. STNK dan BPKB (jika ada) 6. Surat keputusan Haki (Inkrah)

  1. 1. Pemenang Lelang mengajukan Permohonan pendaftaran regident 2. Verifikasi data Regident Kendaraan bermotor 3. Menetapkan besaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan Mencetak SKKP 4. Memverifikasi SKKP 5. Menerima Pembayaran SKKP 6. Penghapusan Obyek Pajak kendaraan bermotor 7. Penyerahan dokumen kepada wajib pajak

Jangka waktu mulai dari pemenang lelang mengajukan permohonan penghapusan registrasi di Samsat kendaraan terdaftar sampai penyerahan dokumen kepada wajib pajak maksimal 45 menit.   


Tidak dipungut biaya

Penghapusan registrasi Kendaraan Bermotor sita pengadilan

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

4.    Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pajak kendaraan bermotor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor atas Kendaraan lelang dan Sitaan Negara"