Standar Pelayanan Bea Baliknama Kendaraan bermotor

  1. Dokumen persyaratan: 1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas. 2. Kutipan risalah lelang untuk kendaraan bermotor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah 3. Akta hibah bagi pemindahtanganan karena hibah 4. Akta penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Kendaraan bermotor sebagai modal 5. Akta penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum 6. Akta pembagian harta benda bagi pemindahtangan karena perceraian; atau 7. Akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak 8. Dokumen kendaraan bermotor (STNK dan BPKB, serta arsip STNK dan BPKB) 9. Hasil cek Fisik Kendaraan bermotor. 10. NRKB dari Kepolisian (Satlantas Unit BPKB) 11. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani 12. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

  1. 1. Melakukan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua 2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen 3. Menetapkan besaran PKB, BBNKB II, SWDKLLAJ, PNBP dan yang harus dibayar dan mencetak SKKP 4. Memverifikasi SKKP 5. Menerima Pembayaran SKKP 6. Mencetak STNK 7. Mencetak TNKB 8. Menyerahkan SKKP, STNK, dan TNKB 9. Mengarsipkan Dokumen Kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai melakukan pendaftaran kendaraan bermotor balik nama kedua sampai mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor maksimal 45 menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan bea Balinama KBM

1.  Pengaduan melalui kotak saran;

2.  Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.  Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

4.  Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bea Baliknama

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bea Baliknama Kendaraan bermotor"