Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Alih Fungsi

  1. Dokumen persyaratan: 1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai STNK) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas. 2. Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor 3. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani 4. STNK 5. BPKB dan tanda bukti pendaftaran 6. Surat Ijin Penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor angkutan umum 7. Surat keterangan dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum menjadi kendaraan bermotor perseorangan 8. Untuk ubah bentuk dilengkapi surat keterangan dari bengkel yang telah memiliki izin dari instansi yang berwenang 9. Surat rancang bangun dan SRUT dari Dishub 10. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning) 11. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk ubah bentuk kendaraan bermotor 12. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk alih fungsi kendaraan bermotor

  1. 1. Melakukan pendaftaran alih fungsi dan ubah bentuk 2. Memverifikasi persyratan dan keabsahan dokumen Regident Kendaraan bermotor yang diajukan 3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi 4. Menetapkan besaran PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP 5. Memverifikasi SKKP 6. Menerima Pembayaran SKKP 7. Mencetak STNK 8. Mencetak TNKB 9. Menyerahkan STNK, SKKP dan TNKB 10. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP  maksimal 50 menit


Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Kendaraan Ubah Bentuk

1.    Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP

2.    Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak kendaraan bermotor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Alih Fungsi"