Standar pelayanan STN Hilang Atau Rusak

  1. Dokumen persyaratan: 1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai STNK) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas. 2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor 3. BPKB 4. Untuk STNK Rusak melampirkan fisik STNK yang rusak 5. Untuk STNK hilang melampirkan: a. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian b. Bukti iklan Media 6. Surat Pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas 7. Surat keterangan fiskal pajak daerah 8. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning) 9. SPOPD telah di isi dan ditandatangani

  1. 1. Melakukan pendaftaran kendaraan bermotor STNK Rusak atau hilang 2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident Ranmor yang diajukan 3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi 4. Menetapkan PKB, SWDKLLAJ, PNBP dan mencetak SKKP 5. Memverifikasi SKKP 6. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP 7. Mencetak STNK 8. Menyerahkan STNK dan SKKP 9. Mengarsipkan dokumen ranmor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP  maksimal 40 Menit 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Stnk Hilang / Rusak

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak kendaraan bermotor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan STN Hilang Atau Rusak"