Standar Pelayanan Pembatasan Mutasi Keluar

  1. 1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas. 2. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan rekomendasi dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; 3. Gubernur untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; atau 4. Bupati/walikota untuk Kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah Kabupaten/kota 5. Dinas perhubungan kabupaten/kota dan/atau balai pengelola transportasi darat Direktorat Jenderal perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI; 6. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN /APBD dengan mencantumkan Nomor kode rekening 7. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor 8. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani 9. STNK 10. BPKB 11. Surat keterangan fiskal (SKF) dari Samsat Asal 12. SKKP terakhir dari Samsat Asal 13. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning) 14. Bukti pendaftaran dari Samsat tujuan; 15. Surat Pernyataan pembatalan mutasi dari pemilik kendaraan bermotor dibubuhi dengan meterai secukupnya; 16. Surat keterangan penolakan pendaftaran kendaraan bermotor dari Samsat tujuan (apabila ada kekurangan spesifikasi dokumen kendaraan bermotor).

  1. 1. Melakukan pendaftaran pembatalan mutasi keluar 2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regiden Kendaraan bermotor yang diajukan 3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi 4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor 5. Menetapkan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ 6. Mencetak SKKP 7. Memverifikasi SKKP 8. Menerima pembayaran SKKP 9. Mencetak STNK 10. Mencetak TNKB 11. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB 12. Mengarsipkan dokumen Kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP  maksimal 45 menit 

Tidak dipungut biaya

Pembatan Mutasi Keluar

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pembatalan mutasi keluar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembatasan Mutasi Keluar"