Standar Pelayanan Kendaraan Baru

  1. ktp, SPOPD, Faktur Pembelian, Cek Fisik KBM, Pelunasan BPKB, Surat Dokumen Pabean, NIK,

  1. 1. Melakukan pendaftaran kendaraan baru / dump TNI/Polri dengan menyerahkan berkas persyaratan. 2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan Bermotor yang diajukan. 3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi. 4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif. 5. Menetapkan besaran BBNKB I, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP. 6. Memverifikasi SKKP. 7. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP. 8. Mencetak STNK. 9. Mencetak TNKB. 10. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB. 11. Mengarsipkan SKKP.

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pajak Kendaraan Baru

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

4.    Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak kendatraam bermotor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kendaraan Baru"