1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pajak Kendaraan Baru
1. Pengaduan melalui kotak saran; 2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N; 3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook) 4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store