No. SK: Nomor 014 Tahun 2023
Jangka waktu penerimaan pembayaran Retribusi Daerah sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit
Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di tinjau kembali paling lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur. Tarif Retribusi terahir ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah (Pergub 16 Tahun 2022) Denda keterlambatan sebesar 2 persen dari pokok Retribusi Daerah
SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) TBP (Tanda Bukti Pembayaran) STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah)
Sarana pengaduan:
1. Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store