Standar Pelayanan Retribusi Daerah

No. SK: Nomor 014 Tahun 2023

  1. Mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah) Surat Permohonan atau dokumen lain yang dipersamakan
  2. Foto Copy KTP/identitas lain yang sah. Jangka waktu pengembalian SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah) Surat Permohonan atau dokumen lain yang dipersamakan paling lambat 5 (lima) hari kerja

  1. Berdasarkan SPTRD/ Surat Permohonan atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan
  2. SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditandatangani oleh petugas penetapan
  3. Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di tempat pelayanan Retribusi diberikan
  4. Jatuh tempo pembayaran Retribusi Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan
  5. Berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan Wajib Retribusi membayar Retribusi Daerah kepada Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu
  6. Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu membuat TPB (Tanda Bukti Pembayaran) atau bukti lain yang sah untuk diberikan kepada Wajib Retribusi
  7. Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak uang kas diterima wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Apabila pembayaran Retribusi Daerah dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan dikenakan denda 2 % (dua per seratus) dengan menerbitkan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah)

Jangka waktu penerimaan pembayaran Retribusi Daerah sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit

Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di tinjau kembali paling lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur. Tarif Retribusi terahir ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah (Pergub 16 Tahun 2022) Denda keterlambatan sebesar 2 persen dari pokok Retribusi Daerah

SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) TBP (Tanda Bukti Pembayaran) STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah)

Sarana pengaduan:

1. Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini: 

  1. WhatsApp : 081228348300 
  2. Instagram : Samsat Mungkid 
  3. Facebook : Samsat Mungkid 
  4. Twitter : @samsat_KabMgl 
  5. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id 
  6. Email : uppd.mungkid@gmail.com 
  7. Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-magelang 
 2. Secara langsung 


  1.  Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya. 
  2. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan. 
  3. Penyelesaian pengaduan 30 menit. 
3. Sistem informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor : 


  1. Leaflet; 
  2. Brosur; 
  3. Monitor informasi; 
  4. Monitor SAKPOLE;
  5. bapenda.jatengprov.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Retribusi Daerah"