Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Stnk Rusak Atau Hilang

No. SK: Nomor 014 Tahun 2023

  1. Identitas diri: a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai STNK) b. Badan: Salinan akte pendirian, keterangan domisili. Surat tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan. c. Instansi pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD) : surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkautan.
  2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  3. Untuk STNK Rusak melampirkan fisik STNK yang rusak
  4. Untuk STNK hilang melampirkan: a. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian b. Bukti iklan Media
  5. Surat keterangan fiskal pajak daerah
  6. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning)
  7. SPOPD telah di isi dan ditandatangani

  1. Melakukan pendaftaran kendaraan bermotor STNK Rusak atau hilang
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident Ranmor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan PKB, SWDKLLAJ, PNBP dan mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP
  7. Mencetak STNK
  8. Menyerahkan STNK dan SKKP
  9. Mengarsipkan dokumen ranmor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 40 Menit

1.    Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a. Penerbitan STNK :

- Roda 4 atau lebih          Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3               Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

- Roda 4 atau lebih           Rp 100.000,-

- Roda 2 atau 3                Rp  60.000,-

2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

-    1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-    1 % untuk kendaraan bermotor umum

-    0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

b.  Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:

-    2% untuk kepemilikan kedua

-    2,5% untuk kepemilikan ketiga

-    3% untuk kepemilikan keempat

-    3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c.  Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

-      Sedan dan sejenisnya

-      Jeep dan sejenisnya

-      Minibus dan sejenisnya

-      Microbus

-      Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

d.  Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

e.  Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

f.   Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

g.  Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

h.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

-      NJKB dan;

-      Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

i.   Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

3.    Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a.  Sepeda Motor

-    Sepeda motor 50 cc ke bawah       Rp 0,-

-    Sepeda motor 50-250 cc                  Rp 32.000,-

-    Sepeda motor 250 cc ke atas           Rp 80.000,-

b.  Mobil Bukan Angkutan Umum 

-    Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-

-    Bus dan Microbus   Rp 150.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas Rp 160.000,-

-    Ambulans, Mobil jenazah dan PMK  Rp 0,-

c.  Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc  Rp 70.000,-

-    Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-

Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB, BBNKB, SWDKLLAJ dan PNBP

Sarana pengaduan:

1. Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini: 

  1. WhatsApp : 081228348300 
  2. Instagram : Samsat Mungkid 
  3. Facebook : Samsat Mungkid 
  4. Twitter : @samsat_KabMgl 
  5. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id 
  6. Email : uppd.mungkid@gmail.com 
  7. Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-magelang 
 2. Secara langsung 


  1.  Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya. 
  2. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan. 
  3. Penyelesaian pengaduan 30 menit. 
3. Sistem informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor : 


  1. Leaflet; 
  2. Brosur; 
  3. Monitor informasi; 
  4. Monitor SAKPOLE;
  5. bapenda.jatengprov.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Stnk Rusak Atau Hilang "