Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Melalui Online (NEW SAKPOLE)

No. SK: 014

  1. Menggunakan Aplikasi NEW SAKPOLE berbasis Android
  2. STNK
  3. KTP sesuai STNK
  4. Foto diri a.n. STNK
  5. Terlambat tidak lebih dari 10 bulan

  1. Mendaftar melalui Aplikasi NEW SAKPOLE
  2. Memverifikasi kendaraan bermotor
  3. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ
  4. Menerima Pembayaran
  5. Menerbitkan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik)
  6. Mencetak SKKP di Samsat dilakukan oleh petugas Bapenda
  7. Mencetak SKKP secar elektronik
  8. Pengesahan STNK dilakukan di Samsat oleh petugas Kepolisian
  9. Pengesahan STNK secara elektronik

  1. Mendaftar Melalui Aplikasi NEW SAKPOLE (1 Menit)
  2. Memverifikasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor (10 Menit)
  3. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ (1 Menit)
  4. Menerima Pembayaran (2 Menit)
  5. Menerbitkan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara Elektronik) (3 menit)
  6. a) Mencetak SKKP di Samsat dilakukan Oleh Petugas Bapenda (2 Menit); b) Mencetak SKKP secara Elektronik (1 menit)
  7. a) Pengesahan STNK dilakukan di Samsat Oleh Petugas Kepolisian (5 Menit); b) Pengesahan STNK secara Elektronik (5 Menit)

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama sebesar 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi; 

b. Tarif PKB Progresif : 

1) 2% untuk kepemilikan kedua 

2) 2,5% untuk kepemilikan ketiga 

3) 3% untuk kepemilikan keempat 

4) 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya 

5) Ketentuan Progresif : a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih); b) Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, dan Minibus; c) Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK); d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan; e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah; e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah.

c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok: 1) NJKB dan; 2) Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor

2. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a. Golongan A (Sepeda Motor 50cc kebawah) = Rp 0

b. Golongan C1 (Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga) = Rp 32.000

c. Golongan C2 (Sepeda motor dan scooter diatas 250cc) = Rp 80.000

d. Golongan DP (Pick Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum) = Rp 140.000

Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartudana / sertifikat sebesar Rp3.000,-

1. E-SKKP (Surat Ketetapan EleKronik Pembayaran) 2. QR Code e-Pengesahan pada STNK

  1. Peraturan Menteri dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE