Pelayanan Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor

No. SK: 014

  1. Surat rekomendasi pembukaan blokir tindak perdata/pidana dari penyidik dilampiri fotokopi SP3/Inkrah dari pengadilan
  2. Fotokopi identitas diri yang sah (KTP) sesuai data kendaraan bermotor
  3. Fotokopi BPKB
  4. Fotokopi STNK
  5. Fotokopi Cek Fisik
  6. Untuk buka blokir keperluan mutasi/BBNKB II dilengkapi kuitansi jual-beli
  7. Surat permohonan dari penyidik atau penuntut umum
  8. Surat permohonan dari penyidik atau penuntut umum

  1. Mengajukan permohonan Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Unit pelaksana regident di Samsat mengajukan permohonan Buka Blokir ke Kasatlantas pada tingkat Polres/Polresta atau Kasubdit Min Regident pada tingkat Polda
  4. Kasubid Min Regident atau Kasatlantas melakukan verifikasi dan buka Pemblokiran atas ajuan dari Samsat
  5. Pemberian informasi kepada regident di Samsat bahwa Status Kendaraan telah dibuka blokir
  6. Arsip berkas rekomendasi buka blokir

  1. Mengajukan Permohonan Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor ( 3 Menit)
  2. Memeriksa Kelengkapan Persyaratan (5 Menit)
  3. Unit Pelaksana Regident di Samsat Mengajukan Permohonan Buka Blokir ke Kasatlantas pada Tingkat Polres/Polresta atau Kasubdit Min Regident pada Tingkat Polda (5 Menit)
  4. Kasubdit Min Regident atau Kasatlantas melakukan Verifikasi dan Buka Pemblokiran atas Ajuan dari Samsat (30 Menit)
  5. Pemberian Informasi Kepada Regident di Samsat bahwa Status Kendaraan telah Dibuka Blokir (5 Menit)
  6. Pemberian Surat Tindasan Buka Blokir ke Petugas di UPPD / Samsat  (3 Menit)
  7. Petugas UPPD Melakukan Pengaktifan Status Pajak Kendaraan Bermotor (7 menit)
  8. Arsip Berkas Rekomendasi Buka Blokir (2 Menit)

Buka blokir Kendaraan bermotor tidak dikenakan PKB, BBNKB, SWDKLLAJ, dan PNBP

Status Kendaraan telah dibuka blokir

  1. Peraturan Menteri dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE