Pendaftaran NPWP

  1. Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP
  2. Akta pendirian atau dokumen pendirian
  3. Fotokopi Kartu NPWP Pengurus

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id atau
  2. Wajib Pajak menyampaikan secara tertulis langsung datang ke KPP atau melalui Pos/Jasa Ekspedisi

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar

Wajib Pajak dapat mengonfirmasi progres penyelesaian Permohonan  Pendaftaran NPWP melalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"