Pelayanan Pemblokiran Kendaraan Bermotor

No. SK: 014

  1. Fotokopi identitas Pemohon yang sah sesuai data kendaraan bermotor (apabila diwakilkan wajib dilengkapi dengan surat kuasa)
  2. Surat permohonan dari penyidik atau penuntut umum
  3. Surat permohonan dari panitera berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan
  4. Surat permohonan dari kreditur dengan melampirkan fotokopi sertifi kat fidusia
  5. Surat permohonan dari pemilik kendaraan bermotor dengan melampirkan surat permohonan bermaterai cukup dan buKi pemindahtanganan kepemilikan (blokir jual beli)

  1. Permohonan mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan bermotor
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Unit pelaksana Regident di Samsat mengajukan permohonan Blokir ke Kasatlantas pada tingkat Polres/Polresta atau Kasubdit Min Regident pada tingkat Polda
  4. Kasubdit Min Regident atau Kasatlantas setempat melakuan verifikasi dan Pemblokiran atas ajuan dari Samsat
  5. Memberikan informasi kepada regident di Samsat bahwa Status Kendaraan telah diblokir
  6. Memberikan Surat Tindasan Blokir ke Petugas Bapenda di UPPD/Samsat
  7. Petugas Bapenda menonaktiftan status pajak kendaraan bermotor

  1. Permohonan Mengajukan Permohonan Pemblokiran Kendaraan Bermotor
  2. Memeriksa Kelengkapan Persyaratan (2 Menit)
  3. Unit Pelaksana Regident di Samsat Mengajukan Permohonan Blokir ke Kasatlantas pada Tingkat Polres/Polresta atau Kasubdit Min Regident Pada Tingkat Polda (5 Menit)
  4. Kasubdit Min regident atau Kasatlantas setempat melakukan Verifikasi dan Pemblokiran atas Ajuan dari Samsat (30 Menit)
  5. Memberikan Informasi Kepada Regident di Samsat Bahwa Status Kendaraan telah di Blokir (5 Menit)
  6. Memberikann Surat Tindasan Blokir ke Petugas Bapenda di UPPD/ Samsat (2 Menit)
  7. Petugas Bapenda Menonaktifkan Status Pajak Kendaraan bermotor (5 Menit)

Pemblokiran Kendaraan bermotor tidak dikenakan PKB,BBNKB, SWDKLLAJ  dan PNBP

Surat Keterangan Blokir

  1. Kanal Aduan Lapor GUB (Kanal Resmi Aduan Masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah)
  2. WhatsApp UPPD Karanganyar (081390778066)
  3. WhatsApp Polisi (081226792235)
  4. Media Sosial UPPD Karanganyar (Twitter, Instagram, Youtube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE