Penghapusan Registrasi Kendaraan bermotor dan Objek Pajak kendaraan bermotor Atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara/Pengadilan

No. SK: 014

  1. Permohonan dari pemenang lelang
  2. Identitas diri pemenang lelang a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KTTAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  3. Risalah lelang
  4. Cek fisik kendaraan bermotor
  5. STNK dan BPKB (jika ada)
  6. Surat keputusan Haki (Inkrah)

  1. Pemenang Lelang mengajukan Permohonan pendaftaran regident
  2. Verifikasi data Regident Kendaraan bermotor
  3. Menetapkan besaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan Mencetak SKKP
  4. Memverfikasi SKKP
  5. Menerima Pembayaran SKKP
  6. Penghapusan Obyek Pajak kendaraan bermotor
  7. Penyerahan Dokumen Kepada wajib Pajak

  1. Pemenang Lelang Mengajukan Permohonan Penghapusan Registrasi di Samsat Kendaraan Terdaftar (6 Menit)
  2. Verifikasi Data Regident Kendaraan Bermotor (6 Menit)
  3. Penghapusan Data Regident (6 Menit)
  4. Menetapkan Besaran PKB, PNBP, dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan Mencetak SKKP (6 Menit)
  5. Memverifikasi SKKP (6 Menit)
  6. Menerima Pembayaran SKKP (5 Menit)
  7. Penghapusan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (5 Menit)
  8. Penyerahan Dokumen Kepada Wajib pajak (5 Menit)

  1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020: a. Penerbitan STNK : - Roda 4 atau lebih Rp 200.000 - Roda 2 atau 3 Rp 100.000,- b. Penerbitan TNKB : - Roda 4 atau lebih Rp 100.000,- - Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan peftama: 1) 1,5% untuk kepemilikan peftama kendaraan bermotor pribadi dan badan 2) 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum 3) 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan b. Tarif PKB Progresif 1) 2% untuk kepemilikan kedua 2) 2,5% untuk kepemilikan ketiga 3) 3% untuk kepemilikan keempat 4) 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya 5) Ketentuan Progresif : a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih) b) Jenis Kendaraan : Kendaraan benrotor roda 2 (dua) 200cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195cc sampai denqan 199cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus c) Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kaftu Keluarga (KK) d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok: 1) NJKB dan; 2) Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. d. Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.
  3. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan: 1) Golongan A (Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran) = Rp 0; 2) Golongan B (Mobil derek dan sejenisnya)  Rp 20.000; 3) Golongan C1 (Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga) = Rp 32.000; 4) Golongan C2 (Sepeda motor dan scooter diatas 250cc) = Rp 80.000; 5) Golongan DP (Pick up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum) = Rp 140.000; 6) Golongan DU (Mobil penumpang angkutan umum s.d 1.600cc) = Rp 70.000; 7) Golongan EP (Bus dan Microbus bukan angkutan umum) =Rp 150.000; 7) Golongan EU (Bus dan Microbus bukan angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600cc) = Rp 87.000; 8) Golongan F (Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya) = Rp 160.000. 
Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp 3.000

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Berita acara penghapusan regident 3. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 4. Tanda Nomor Kqndaraan Bermotor (TNKB)

  1. Kanal Aduan Lapor GUB (Kanal Resmi Aduan Masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah)
  2. WhatsApp UPPD Karanganyar (081390778066)
  3. WhatsApp Polisi (081226792235)
  4. Media Sosial UPPD Karanganyar (Twitter, Instagram, Youtube)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Registrasi Kendaraan bermotor dan Objek Pajak kendaraan bermotor Atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara/Pengadilan"