Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor

No. SK: 014

  1. Syarat Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor oleh Pemilik Kendaraan: a. Surat permohonan b. KTP c. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kendaraan bermotor tidak di operasionalkan d. BPKB e. STNK f. TNKB g. Foto kendaraan bermotor h. SKKP tahun terakhir i. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
  2. Penghapusan atas dasar pertimbangan pejabat regident dilakukan jika : a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak da pat dioperasiona lka n b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakanakan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK
  3. Ketentuan penghapusan Regident Kendaraan Bermotor atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor: a. Mengirim surat peringatan pertama untuk jangka waKu 1 bulan b. Mengirim surat peringatan kedua apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan Mengirim surat peringatan ketiga apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan d. Penghapusan dilakukan setelah 1 bulan seja peringatan ketiga tidak ditanggapi oleh pemilik kendaraan bermotor e. Surat peringatan disampaikan secara manual atau elektronik Penghapusan regident kendaraan bermotor ditindaklanjuti dengan penghapusan objek pajak kendaraan bermotor dengan berita acara antara Kasatlantas/Kanit Regident dan Kasi PKB diketahui Kepala UPPD
  4. Penghapusan tidak berlaku bagi kendaraan a. Diblokir b. Dalam proses lelang c. Kendaraan bermotor yang rusak berat masih dalam perbaikan d. Kendaraan bermotor barang buKi kecelakaan lalu lintas

  1. Mengajukan Permohonan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Paiak Kendaraan Bermotor
  2. Memproses Permohonan dan atau Identifikasi penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Memverifikasi Permohonan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan piutang pajak kendaraan bermotor
  5. Menetapkan besaran PKB, PNBP, dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP
  6. Memverifikasi SKKP
  7. Menerima Pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLAJ
  8. Melaksanakan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor
  9. Menghapus Obyek Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Mengajukan Permohonan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Memproses Permohonan dan atau Identifikasi Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Memverifikasi Permohonan Penghapusan Regident kendaraan Bermotor
  4. Menerapkan Besaran PKB, PNBP, dan SWDKLLAJ yang Harus Dibayar dan Mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima Pembayaran SKKP
  7. Melaksanakan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor
  8. Menghapus Objek Kendaraan Bermotor

Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sesuai dengan pengajuan penghapusan keringanan pajak kendaraan bermotor

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKBiBBNKB, SWDKLLAI dan PNBP 2. Berita Acara penghapusan regident 3. Surat keputusan penghapusan PKB

  1. Kanal Aduan Lapor GUB (Kanal Resmi Aduan Masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah)
  2. WhatsApp UPPD Karanganyar (081390778066)
  3. WhatsApp Polisi (081226792235)
  4. Media Sosial UPPD Karanganyar (Twitter, Instagram, Youtube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE