Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah yang berlaku terkait dengan NJKB, Jenis, Tipe, dan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
- 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1 % untuk kendaraan bermotor umum
- 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran.
Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:
- 2% untuk kepemilikan kedua
- 2,5% untuk kepemilikan ketiga
- 3% untuk kepemilikan keempat
- 3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
- Sedan dan sejenisnya
- Jeep dan sejenisnya
- Minibus dan sejenisnya
- Microbus
- Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas.
Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif.Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB .Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua) Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:
- NJKB dan;
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:
- Sepeda Motor
- Sepeda motor 50 cc ke bawah Rp 0,-
- Sepeda motor 50-250 cc Rp 32.000,-
- Sepeda motor 250 cc ke atas Rp 80.000,-
Mobil Bukan Angkutan Umum
- Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-
- Bus dan Microbus Rp 150.000,-
- Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas Rp 160.000,-
- Ambulans, Mobil jenazah dan PMK Rp 0,-
Mobil Angkutan Umum
- Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 70.000,-
- Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-
d. Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-