Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua (BBNKB II)

No. SK: 014

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau rufAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kaftu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  2. Kutipan risalah lelang untuk kendaraan bermotor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah
  3. AKa hibah bagi pemindahtanganan karena hibah
  4. AKa penyeftaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Kendaraan bermotor sebagai modal
  5. AKa penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum
  6. AKa pembagian harta benda bagi pemindahtangan karena perceraian; atau
  7. Akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak
  8. Dokumen kendaraan bermotor (STNK dan BPKB, sefta arsip STNK dan BPKB)
  9. Hasil cek Fisik Kendaraan bermotor.
  10. NRKB dari Kepolisian (Satlantas Unit BPKB)
  11. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  12. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

  1. Melakukan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen
  3. Menetapkan besaran PKB, BBNKB II, SWDKLLAJ, PNBP dan yang harus dibayar dan mencetak SKKP
  4. Memverifikasi SKKP
  5. Menerima Pembayaran SKKP
  6. Mencetak STNK
  7. Mencetak TNKB
  8. Menyerahkan SKKP, STNK, dan TNKB
  9. Mengarsipkan Dokumen Kendaraan bermotor

  1. Melakukan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua (5 Menit)
  2. Memverifikasi Persyaratan dan Keabsahan Dokumen (5 Menit)
  3. Menetapkan Besaran PKB, BBNKB II, SWDKLLAJ, PNBP dan yang Harus Dibayar dan Mencetak SKKP (5 Menit)
  4. Memverifikasi SKKP (5 Menit)
  5. Menerima Pembayaran SKKP (5 Menit)
  6. Mencetak STNK (5 Menit)
  7. Mencetak TNKB (5 Menit)
  8. Menyerahkan SKKP, STNK dan TNKB (5 Menit)
  9. Mengarsipkan Dokumen Ranmor (5 Menit)

  1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020: a. Penerbitan STNK : - Roda 4 atau lebih Rp 200.000,- - Roda 2 atau 3 Rp 100.000,- b. Penerbitan TNKB : - Roda 4 atau lebih Rp 100.000,- - Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) : a. Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya: 1) 1% untuk penyerahan kendaraan orang pribadi, badan, angkutan umum, hibah dan waris 2) 1% untuk kendaraan bermotor (eks CC/CD, eks Badan-badan Internasional dibawah PBB, Eks KontraKor Asing yang tidak dieksport) dari Badan Penyalur kepada pihak ke III ( Badan Penyalur sudah mengajukan STNK tetap/sudah membayar BBNKB) 3) 1% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang barang sitaan b. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama: 1) 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan 2) 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum 3) 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan b. Tarif PKB Progresif 1) 2%untuk kepemilikan kedua; 2) 2,5% untuk kepemilikan ketiga; 3) 3% untuk kepemilikan keempat 4) 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya; 5) Ketentuan Progresif : a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih) b) lenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus c) Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuKikan dalam satu Kartu Keluarga (KK) d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok: 1) NJKB 2) Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
  4. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan lalan: 1) Golongan A (Sepeda motor 50cc kebawah, mobilambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran) = Rp. 0; 2) Golongan B (Mobil Derek dan sejenisnya) = Rp 20.000; 3) Golongan C1 (Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga) = Rp 32.000; 4) Golongan C2 ( Sepeda motor dan scooter diatas 250cc) = Rp 80.000; 5) Golongan DP (Pick Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum) = Rp 140.000; 6) Golongan DU (Mobil Penumpang Angkutan umum s.d 1600cc) = Rp 70.000; 7) Golongan EP (Bus dan Microbus bukan angkutan umum)  = Rp 150.000; 7) Golongan EU (Bus dan Microbus bukan angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600cc) = Rp 87.000; 8) Golongan F (Truc( mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya) = Rp 160.000
Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp3.000,-

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLIAI dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  1. Kanal Aduan Lapor GUB (Kanal Resmi Aduan Masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah)
  2. WhatsApp UPPD Karanganyar (081390778066)
  3. WhatsApp Polisi (081226792235)
  4. Media Sosial UPPD Karanganyar (Twitter, Instagram, Youtube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE