Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Fungsi dan Ubah Bentuk

No. SK: 970/0537

  1. Isi formulir SPOPD
  2. Kartu Identitas (KTP/Akte Usaha/Surat Kuasa)
  3. STNK Asli 4
  4. BPKB Asli
  5. Surat Keterangan Rubah Bentuk dari KAROSERI
  6. Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD Valid) Tahun terakhir
  7. Cek Fisik

  1. Melakukan Pendaftaran Alih Fungsi dan Ubah Bentuk
  2. Memverifikasi Persyaratan dan Keabsahan Dokumen Regident Ranmor yang Diajukan
  3. Melakukan Perekaman Data Berdasarkan Berkas Pendaftaran yang Telah Diverifikasi
  4. Menetapkan Besaran PKB, BBNKb, PNBP, dan SWDKLLAJ yang Harus Dibayar dan Mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima Pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Mencetak TNKB
  9. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB
  10. Mengarsipkan Dokumen Ranmor

  1. Melakukan Pendaftaran Alih Fungsi dan Ubah Bentuk (2 Menit)
  2. Memverifikasi Persyaratan dan Keabsahan Dokumen Regident Ranmor yang Diajukan (10 Menit)
  3. Melakukan Perekaman Data Berdasarkan Berkas Pendaftaran yang Telah Diverifikasi (10 Menit)
  4. Menetapkan Besaran PKB, BBNKb, PNBP, dan SWDKLLAJ yang Harus Dibayar dan Mencetak SKKP (10 Menit)
  5. Memverifikasi SKKP (3 Menit
  6. Menerima Pembayaran SKKP (1 Menit)
  7. Mencetak STNK (2 Menit)
  8. Mencetak TNNKB (5 Menit)
  9. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB (1 Menit)
  10. Mengarsipkan Dokumen Ranmor (1 Menit)

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021

STNK, SKKP, TNKB

  1. Kanal Aduan Lapor GUB (Kanal Resmi Aduan Masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah)
  2. WhatsApp UPPD Karanganyar (081390778066)
  3. WhatsApp Polisi (081226792235)
  4. Media Sosial UPPD Karanganyar (Twitter, Instagram, Youtube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE