Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Mesin

No. SK: 970/0537

  1. Isi formulir SPOPD
  2. Kartu Identitas (KTP/Kartu Usaha/Surat Kuasa)
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Surat Keterangan Bermaterial Kendaraan Tidak Dalam Sengketa dan Tidak Dijaminkan
  6. Mesin Import Harus Memiliki Invoerpas yang Menyebutkan Mesin
  7. Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD Valid)
  8. Bukti Hasil Cek Fisik

  1. Melakukan Pendaftaran Perubahan Mesin
  2. Memverifikasi Persyaratan dan Keabsahan Dokumen Regident Ranmor yang Diajukan
  3. Melakukan Perekaman Data Berdasarkan Berkas Pendaftaran yang Telah Diverifikasi
  4. Menetapkan PKB, BBNKB, SWDKLLJ, PNBP, dan Mencetrak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima Pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Menyerahkan STNK dan SKKP
  9. Mengarsipkan Dokumen Ranmor

  1. Melakukan Pendaftaran Perubahan Mesin (1 Menit)
  2. Memverifikasi Persyaratan dan Keabsahan Dokumen Regident Ranmor yang Diajukan (10 Menit)
  3. Melakukan Perekaman Data Berdasarkan Berkas Pendaftaran yang Telah Diverifikasi (10 Menit)
  4. Menetapkan PKB, BBNKB, SWDKLLJ, PNBP, dan Mencetrak SKKP (5 Menit)
  5. Memverifikasi SKKP (3 Menit)
  6. Menerima Pembayaran SKKP (2 Menit)
  7. Mencetak STNK (2 Menit)
  8. Menyerahkan STNK dan SKKP (1 Menit)
  9. Mengarsipkan Dokumen Ranmor (1 Menit)

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bemotor Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021

STNK dan SKKP

  1. Kanal Aduan Lapor GUB (Kanal Resmi Aduan Masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah)
  2. WhatsApp UPPD Karanganyar (081390778066)
  3. WhatsApp Polisi (081226792235)
  4. Media Sosial UPPD Karanganyar (Twitter, Instagram, Youtube)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE