Pelayanan Mutasi Masuk (Dalam Dan Luar Provinsi)

No. SK: 970/0537

  1. Isi formulir SPOPD
  2. Isi formulir SPOPD
  3. Kartu Identitas (KTP/Akte Usaha Surat Kuasa)
  4. STNK Asli
  5. BPKB Asli
  6. Kwitansi Pembelian
  7. Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SPKB Valid Tahun Terakhir)
  8. Bukti Hasil Cek Fisik

  1. Melakukan Pendaftaran Mutasi Masuk
  2. Melakukan Pendaftaran Mutasi Masuk
  3. Memverifikasi Persyaratan Permohonan yang Diajukan
  4. Melakukan Perekaman Data Berdasarkan Berkas Pendaftaran yang Telah Diverifikasi
  5. Menetapkan Urutan Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang Berpotensi Dikenakan Pajak Progresif
  6. Menetapkan Besaran BBNKB, PKB, PNBP, dan SWDKLLAJ yang Harus Dibayar dan Mencetak SKKP
  7. Memverifikasi SKKP
  8. Menerima Pembayaran SKKP
  9. Mencetak STNK
  10. Mencetak TNKB
  11. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB
  12. Mengarsipkan Dokumen Ranmor


  1. Melakukan Pendaftaran Mutasi Masuk (5 Menit)
  2. Memverifikasi Persyaratan Permohonan yang Diajukan (10 Menit)
  3. Melakukan Perekaman Data Berdasarkan Berkas pendaftaran yang Telah Diverifikasi (10 Menit)
  4. Menetapkan Urutan Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang Berpotensi Dikenakan Pajak Progesif (5 Menit)
  5. Menetapkan Besaran BBNKB, PKB, PNBP, dan SWDKLLAJ yang Harus dibayar dan Mencetak SKKP (5 Menit)
  6. Memverifikasi SKKP (5 Menit)
  7. Menerima Pembayaran SKKP (3 Menit)
  8. Mencetak STNK (3 Menit)
  9. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB (2 Menit)
  10. Mengarsipkan Dokumen RANMOR (2 Menit)

  1. Peraturan Menteri dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021

SKKP, TNKB, dan STNK

  1. Kanal Aduan Lapor GUB (Kanal Resmi Aduan masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah)
  2. WhatsApp UPPD Karanganyar (081390778066)
  3. WhatsApp Polisi (081226792235)
  4. Media Sosial UPPD Karanganyar (Twitter, Instagram, Youtube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE