Pelayanan Pembayaran Pajak Mutasi keluar (Dalam Dan Luar Provinsi)

No. SK: 970/0537

  1. Isi formulir SPOPD
  2. Kartu Identitas (KTP/Akte Usaha Surat Kuasa)
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Kwitansi Pembelian
  6. Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB dan SWOKLLJ (SPKB Valid Tahun Terakhir)
  7. Bukti Hasil Cek Fisik

  1. Melakukan Pendaftaran Pembayaran Pajak Mutasi Keluar (Dalam dan Keluar Provinsi)
  2. Memverifikasi Persyaratan Pembayaran Pajak Mutasi Keluar
  3. Menetapkan Besaran PKB dan SWDKLLAJ yang Harus Dibayar dan Mencetak SKKP
  4. Memverifikasi SKKP
  5. Menerima Pembayaran SKKP dan PNBP Mutasi Keluar
  6. Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
  7. Pemilik Kendaraan Bermotor Menerima Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
  8. Mengarsip SKKP dan Arsip Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah

  1. Melakukan Pendaftaran Pembayaran Pajak Mutasi Keluar  (Dalam dan Keluar Provinsi) (5 menit)
  2. Memverifikasi Persyaratan Pembayaran Pajak Mutasi Keluar (5 menit)
  3. Menetapkan Besaran PKB dan SWDKLLAJ yang Harus Dibayar dan Mencetak SKKP (10 menit)
  4. Memverifikasi SKKP (7 menit)
  5. Menerima Pembayaran SKKP dan PNBP Mutasi Keluar (5 menit)
  6. Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (8 menit)
  7. Pemilik Kendaraan Bermotor Menerima Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (5 menit)
  8. Mengarsip SKKP dan Arsip Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (5 menit)

  1. Peraturan Menteri dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021

Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah

  1. Kanal Aduan Lapor GUB (Kanal Resmi Aduan masyarakat ke Gubernur Jawa Tengah)
  2. WhatsApp UPPD Karanganyar (081390778066)
  3. WhatsApp Polisi (081226792235)
  4. Media Sosial UPPD Karanganyar (Twitter, Instagram, Youtube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

NEW SAKPOLE